-->

Keanggotaan Dalam Gerakan Pramuka


Anggota Gerakan Pramuka merupakan setiap Warga Negara Indonesia yang sukarela dan aktif untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka serta telah mengikuti program perkenalan kepramukaan dan juga telah dilantik sebagai anggota.

Anggota Gerakan Pramuka dapat disebut dengan Pramuka. Keanggotaan Pramuka yakni meliputi anggota biasa (yang terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa), anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.

A. Anggota Biasa

1. Anggota Muda 
Anggota muda adalah anggota biasa yang dibagi menjadi:

  • Pramuka Siaga (berusia 7-10 tahun, biasanya disingkat dengan huruf S, dilambangkan dengan warna hijau).
  • Pramuka Penggalang (berusia 11-15 tahun, biasanya disingkat dengan huruf G, dilambangkan dengan warna merah).
  • Pramuka Penegak (berusia sixteen-20 tahun, biasanya disingkat dengan huruf T, dilambangkan dengan warna kuning).
  • Keanggotaan Gerakan Pramuka 
  • Pramuka Pandega (berusia 21-25 tahun, biasanya disingkat dengan huruf D, dilambangkan dengan warna cokelat muda). 


Anggota muda yang telah menikah dapat dianggap telah menjadi anggota dewasa. Setiap calon anggota muda harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota.

Caranya adalah dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota berhak dilantik sebagai anggota muda Gerakan Pramuka.

Anggota muda yang mempunyai disabilitas disebut Pramuka Luar Biasa. Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya (bagi Pramuka Siaga) atau Trisatya (bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega).

Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan dibandingkan dengan Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang, yaitu bahwa Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugus depan yang bersangkutan dengan ketentuan:

  1. Pembina Pramuka Siaga minimum berusia 17 tahun.
  2. Pembina Pramuka Penggalang minimum berusia 21 tahun.
  3. Pembina Pramuka Penegak minimum berusia 23 tahun. 


2. Anggota Dewasa
Anggota dewasa merupakan anggota biasa yang berusia lebih dari 25 tahun. Anggota dewasa dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.

Anggota dewasa biasa terdiri atas:
1). Pembina Pramuka
2). Pembantu Pembina Pramuka
3). Pelatih Pembina Pramuka
4). Pembina Profesional
5). Pamong Saka
6). Instruktur Saka
7). Pimpinan Saka
8). Andalan
9). Pembantu Andalan
10). Anggota Majelis Pembimbing

B. Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang untuk sementara waktu menetap di Indonesia dan aktif bergabung dalam kegiatan kepramukaan.

C. Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan untuk anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir kepada kwartir nasional, lengkap disertai alasan pengusulan tersebut.

Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir nasional
Pramuka Utama Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka (dulu, dipakai istilah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka). Pramuka Utama merupakan ke-dudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

Bantu kami lebih baik lagi
Like, komen, dan share..!!!

Click to comment